HukumCerai
Putusan Pengadilan

234/Pdt.G/2026/PA.Sda

Nomor234/Pdt.G/2026/PA.Sda
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Sda
Panjang Dokumen17.151 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 234/Pdt.G/2026/PA.Sda dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →