235/Pdt.G/2025/PA.Bdg
| Nomor | 235/Pdt.G/2025/PA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 48.881 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menfasakh perkawinan antara Penggugat ( Lindawati binti Odih ) dengan Tergugat ( Ahidin bin Ahi Sukarta ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →