HukumCerai
Putusan Pengadilan

235/Pdt.G/2025/PA.Bdg

Nomor235/Pdt.G/2025/PA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bdg
Panjang Dokumen48.881 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menfasakh perkawinan antara Penggugat ( Lindawati binti Odih ) dengan Tergugat ( Ahidin bin Ahi Sukarta ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →