236/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 236/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 54.433 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk hadir di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan dan biaya pendidikan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Earlyvia Kalani binti Wahyudi melalui Penggugat sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri; 4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →