236/Pdt.G/2025/PA.Bdg
| Nomor | 236/Pdt.G/2025/PA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 22.900 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 236/Pdt.G/2025/PA.Bdg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Badung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →