HukumCerai
Putusan Pengadilan

236/Pdt.G/2025/PA.Bdg

Nomor236/Pdt.G/2025/PA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bdg
Panjang Dokumen22.900 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 236/Pdt.G/2025/PA.Bdg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Badung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →