HukumCerai
Putusan Pengadilan

237/Pdt.G/2025/MS.Ttn

Nomor237/Pdt.G/2025/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen172.363 karakter

Amar Putusan

DALAM PERKARA POKOK Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta yang diperoleh selama dalam masa perkawinan Penggugat dan Tergugat I sebagai berikut: 2.1. 1 (satu) bidang tanah kebun sawit yang terletak di Gampong Simpang, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatas dengan tanah M. Isa dengan ukuran 129 meter; Selatan berbatas dengan Sungai dengan ukuran 125,5 meter; Barat berbatas dengan tanah Umrial…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →