237/Pdt.G/2025/MS.Ttn
| Nomor | 237/Pdt.G/2025/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 172.363 karakter |
Amar Putusan
DALAM PERKARA POKOK Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta yang diperoleh selama dalam masa perkawinan Penggugat dan Tergugat I sebagai berikut: 2.1. 1 (satu) bidang tanah kebun sawit yang terletak di Gampong Simpang, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatas dengan tanah M. Isa dengan ukuran 129 meter; Selatan berbatas dengan Sungai dengan ukuran 125,5 meter; Barat berbatas dengan tanah Umrial…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →