238/Pdt.G/2026/PA.Bkl
| Nomor | 238/Pdt.G/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bkl |
| Panjang Dokumen | 48.931 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Erwien Bastian bin Rusdianto) terhadap Penggugat (Nurul Aini Khotimah binti Mat Yasin); 3. Menghukum Tergugat pada saat pengambilan akta cerai untuk membayar nafkah berupa : ? Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembila juta juta rupiah); ? Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); ? Nafkah terutang (madliyah) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah); 4. Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →