HukumCerai
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2025/PA.Nnk

Nomor23/Pdt.G/2025/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Nnk
Panjang Dokumen41.258 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat diputus secara verstek; Menolak gugatan Itsbat Nikah Penggugat; Menyatakan gugatan cerai gugat Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard /NO); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →