23/Pdt.G/2025/PA.Nnk
| Nomor | 23/Pdt.G/2025/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Nnk |
| Panjang Dokumen | 41.258 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat diputus secara verstek; Menolak gugatan Itsbat Nikah Penggugat; Menyatakan gugatan cerai gugat Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard /NO); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →