23/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 23/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 51.495 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 2322/Pdt.G/ 2024/PA.Tng., tanggal 20 Januari 2025 Masehi bertepatan dengan 20 Rajab 1446 Hijriah dengan perbaikan sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Achmadi Bin Kaliktus Manu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Maranti Elviana Binti Ahmad Dani) di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →