HukumCerai
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor23/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen51.495 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 2322/Pdt.G/ 2024/PA.Tng., tanggal 20 Januari 2025 Masehi bertepatan dengan 20 Rajab 1446 Hijriah dengan perbaikan sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Achmadi Bin Kaliktus Manu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Maranti Elviana Binti Ahmad Dani) di…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →