HukumCerai
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor23/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen59.114 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 900/Pdt.G/ 2025/PA.Btm., tanggal 24 September 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1447 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk bercerai dengan Pemohon; 2. Memfasakh perkawinan Pemohon (Sudirman Satyananda Bin Sanusi Satyananda) dengan Termohon (EM. Khairiah Binti Bachtiar Jamal); DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →