HukumCerai
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2026/PA.ML

Nomor23/Pdt.G/2026/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen26.257 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PA.ML dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp204.000,00(dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →