23/Pdt.G/2026/PA.Mrd
| Nomor | 23/Pdt.G/2026/PA.Mrd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mrd |
| Panjang Dokumen | 69.216 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Krisnanto bin Lamijan) terhadap Penggugat (Mesi Junia Rosi binti Herman Sawiran); Menetapkan Penggugat (Mesi Junia Rosi binti Herman Sawiran) sebagai pemegang Hak Asuh ( hadhanah ) atas anak yang bernama Abiyan Firman Sagara, tempat dan tanggal lahir: Tanjung Menang Ilir, 26 mei 2023 jenis…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →