23/Pdt.G/2026/PA.Nnk
| Nomor | 23/Pdt.G/2026/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Nnk |
| Panjang Dokumen | 52.953 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Konvensi (Fahrizal bin Pataning) terhadap Penggugat Konvensi (Idawati binti Abidin); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000.00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →