HukumCerai
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2025/PA.Dum

Nomor23/Pdt.P/2025/PA.Dum
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Dum
Panjang Dokumen15.423 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan Pemohon gugur; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →