23/Pdt.P/2025/PA.Dum
| Nomor | 23/Pdt.P/2025/PA.Dum |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Dum |
| Panjang Dokumen | 15.423 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon gugur; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →