23/Pdt.P/2025/PA.MORTB.
| Nomor | 23/Pdt.P/2025/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.MORTB. |
| Panjang Dokumen | 46.369 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan almarhum Fatah Marzuki bin Marzuki, yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2021 karena sakit; Menetapkan Pemohon (Djaya Kadim binti Kadim) sebagai wali dalam pengasuhan kedua anak almarhum Fatah Marzuki bin Marzuki, yang bernama: Fadylah Suriani bin Fatah Marzuki, lahir di Tobelo, 9 September 2005; Fadlan Apriyan binti Fatah Marzuki, lahir di Tobelo, tanggal 6 Aprili 2009; Menetapkan ahli waris yang sah dari pewaris almarhum Fatah Marzuki bin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →