HukumCerai
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2025/PA.MORTB.

Nomor23/Pdt.P/2025/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.MORTB.
Panjang Dokumen46.369 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan almarhum Fatah Marzuki bin Marzuki, yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2021 karena sakit; Menetapkan Pemohon (Djaya Kadim binti Kadim) sebagai wali dalam pengasuhan kedua anak almarhum Fatah Marzuki bin Marzuki, yang bernama: Fadylah Suriani bin Fatah Marzuki, lahir di Tobelo, 9 September 2005; Fadlan Apriyan binti Fatah Marzuki, lahir di Tobelo, tanggal 6 Aprili 2009; Menetapkan ahli waris yang sah dari pewaris almarhum Fatah Marzuki bin…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →