HukumCerai
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2026/PA.KBr

Nomor23/Pdt.P/2026/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.KBr
Panjang Dokumen38.894 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →