HukumCerai
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2026/PA.Plj

Nomor23/Pdt.P/2026/PA.Plj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Plj
Panjang Dokumen23.189 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Memebebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →