23/Pdt.P/2026/PA.Plj
| Nomor | 23/Pdt.P/2026/PA.Plj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Plj |
| Panjang Dokumen | 23.189 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Memebebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →