23/Pdt.P/2026/PA.Sgm
| Nomor | 23/Pdt.P/2026/PA.Sgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sgm |
| Panjang Dokumen | 36.544 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Queenara Cantika Azalia Putri Pahrul binti Pahrul, lahir tanggal 11 Juni 2025 adalah anak dari Pemohon I (Pahrul bin Jumaing) dengan Pemohon II (Megawati Muin binti Muh. Muin); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah):
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →