HukumCerai
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2026/PA.Sgm

Nomor23/Pdt.P/2026/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Sgm
Panjang Dokumen36.544 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Queenara Cantika Azalia Putri Pahrul binti Pahrul, lahir tanggal 11 Juni 2025 adalah anak dari Pemohon I (Pahrul bin Jumaing) dengan Pemohon II (Megawati Muin binti Muh. Muin); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah):

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →