240/Pdt.G/2024/PA.Mpw
| Nomor | 240/Pdt.G/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 33.444 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Triyono bin Rakimo) terhadap Penggugat (Susilawati binti Suterman); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.005.000,00 ( satu juta lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →