240/Pdt.G/2025/MS.Ttn
| Nomor | 240/Pdt.G/2025/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 56.956 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi adalah : Satu unit rumah di atas tanah pemberian orangtua Tergugat, yang terletak di Dusun Sikabu, Gampong Labuhantarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan ; sebelah Utara berbatas dengan jalan setapak Gampong Labuhantarok, ukuran 6,10 meter ; sebelah Barat berbatas dengan tanah Rusliah, ukuran 15,80 meter ; sebelah Timur berbatas dengan tanah Said Salami, ukuran 15,80 meter…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →