HukumCerai
Putusan Pengadilan

240/Pdt.G/2025/MS.Ttn

Nomor240/Pdt.G/2025/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen56.956 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi adalah : Satu unit rumah di atas tanah pemberian orangtua Tergugat, yang terletak di Dusun Sikabu, Gampong Labuhantarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan ; sebelah Utara berbatas dengan jalan setapak Gampong Labuhantarok, ukuran 6,10 meter ; sebelah Barat berbatas dengan tanah Rusliah, ukuran 15,80 meter ; sebelah Timur berbatas dengan tanah Said Salami, ukuran 15,80 meter…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →