240/Pdt.G/2026/PA.Pwk
| Nomor | 240/Pdt.G/2026/PA.Pwk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pwk |
| Panjang Dokumen | 30.712 karakter |
Amar Putusan
MenyatakanTergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Haerul Saleh bin Engkun Sopian alias E. Sopian) terhadap Penggugat (Siti Komalasari alias Komalasari binti Tarjuki alias Duki); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp194.000,00 (Seratus sembilan puluhempat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →