2412/Pdt.G/2025/PA.Ba
| Nomor | 2412/Pdt.G/2025/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ba |
| Panjang Dokumen | 50.712 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tuhim Bin Djakim Wirya Wikarta ) terhadap Penggugat ( Eka Purwanti Binti Pujianto ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →