HukumCerai
Putusan Pengadilan

2412/Pdt.G/2025/PA.Ba

Nomor2412/Pdt.G/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen50.712 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tuhim Bin Djakim Wirya Wikarta ) terhadap Penggugat ( Eka Purwanti Binti Pujianto ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →