241/Pdt.G/2024/PA.Pga
| Nomor | 241/Pdt.G/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 17.824 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 241/Pdt.G/2024/PA.Pga; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lasusua, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada daftar isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA tahun 2024 Pengadilan Agama Pagar Alam;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →