HukumCerai
Putusan Pengadilan

241/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor241/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen17.824 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 241/Pdt.G/2024/PA.Pga; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lasusua, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada daftar isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA tahun 2024 Pengadilan Agama Pagar Alam;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →