HukumCerai
Putusan Pengadilan

2425/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2425/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen19.329 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2425/Pdt.G/2024/PA.Krs dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →