2429/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2429/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 198.684 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi ; Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang Hak Asuh Anak (Hadhanah). II. Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (Hadhanah) atas anak bernama (anak), Lahir pada tanggal 13 Februari 2023, meskipun demikian Penggugat Rekonvensi harus memberi akses…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →