HukumCerai
Putusan Pengadilan

2429/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2429/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen198.684 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi ; Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang Hak Asuh Anak (Hadhanah). II. Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (Hadhanah) atas anak bernama (anak), Lahir pada tanggal 13 Februari 2023, meskipun demikian Penggugat Rekonvensi harus memberi akses…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →