HukumCerai
Putusan Pengadilan

242/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor242/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen65.794 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biayaperkarasejumlah Rp146.000,00 ( se ratus empat puluh enam ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →