2434/Pdt.G/2025/PA.Ba
| Nomor | 2434/Pdt.G/2025/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ba |
| Panjang Dokumen | 55.240 karakter |
Amar Putusan
1.Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; 2.Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3.Memberi izin kepada Pemohon (Aprilianto Setiawan Bin Darisun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nihayatul Hidayah Binti Slamet Rohmat) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara; 4.Menghukum Pemohon (Aprilianto Setiawan Bin Darisun) untuk memberi mut'ah kepada Termohon (Nihayatul Hidayah Binti Slamet…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →