243/Pdt.G/2025/PA.Utj
| Nomor | 243/Pdt.G/2025/PA.Utj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Utj |
| Panjang Dokumen | 33.925 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;3. Menjatuhkan talak satu ba in shughra Tergugat (KURNIA EKA SAPUTRA Bin RUDI DARMAWAN) terhadap Penggugat (SONIA Binti ANTONI);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →