HukumCerai
Putusan Pengadilan

244/Pdt.G/2024/PA.Ktb

Nomor244/Pdt.G/2024/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ktb
Panjang Dokumen49.098 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I: Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sinor binti Wahe) dengan almarhum suami Pemohon (Siani bin Bensen) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1982 di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →