244/Pdt.G/2024/PA.Ktb
| Nomor | 244/Pdt.G/2024/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ktb |
| Panjang Dokumen | 49.098 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I: Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sinor binti Wahe) dengan almarhum suami Pemohon (Siani bin Bensen) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1982 di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →