244/Pdt.G/2024/PA.ML
| Nomor | 244/Pdt.G/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 39.540 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Ade Putra Sangir bin Edison ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Yela Sari binti Safriyal ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →