HukumCerai
Putusan Pengadilan

244/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor244/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen48.169 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Widiliansyah bin Arman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Heni Marlena binti Zulkifli) di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp.159.000,00 ( seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →