244/Pdt.G/2024/PA.Psp
| Nomor | 244/Pdt.G/2024/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Psp |
| Panjang Dokumen | 70.442 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Konvensiuntuk seluruhnya II. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluhribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →