HukumCerai
Putusan Pengadilan

244/Pdt.G/2024/PA.Psp

Nomor244/Pdt.G/2024/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Psp
Panjang Dokumen70.442 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Konvensiuntuk seluruhnya II. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluhribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →