244/Pdt.P/2024/PA.Mrs
| Nomor | 244/Pdt.P/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 34.477 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan pemohon II; 2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Zul Fadli bin Usman) dengan Pemohon II (Rini Wulandari binti Amrullah) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2002 di dusun Madello, Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →