2457/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2457/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 87.049 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa Tergugat (Husaini bin Sahab) terhadap Penggugat (Halimatus Sakdiyah binti Moh. Hasan Mukmin); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →