HukumCerai
Putusan Pengadilan

2457/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2457/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen87.049 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa Tergugat (Husaini bin Sahab) terhadap Penggugat (Halimatus Sakdiyah binti Moh. Hasan Mukmin); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →