HukumCerai
Putusan Pengadilan

2458/Pdt.G/2025/PA.Kdl

Nomor2458/Pdt.G/2025/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen33.813 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →