HukumCerai
Putusan Pengadilan

2466/Pdt.G/2025/PA.Ba

Nomor2466/Pdt.G/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen37.234 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2466/Pdt.G/2025/PA.Ba dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp335.000,00(tiga ratus tigapuluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →