HukumCerai
Putusan Pengadilan

247/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor247/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen52.584 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Yaya bin Gapar ), terhadap Penggugat ( Era binti Hamdi ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp0,00 (nol rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →