HukumCerai
Putusan Pengadilan

247/Pdt.G/2026/PA.Spg

Nomor247/Pdt.G/2026/PA.Spg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Spg
Panjang Dokumen31.430 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →