HukumCerai
Putusan Pengadilan

2484/Pdt.G/2025/PA.TA

Nomor2484/Pdt.G/2025/PA.TA
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.TA
Panjang Dokumen53.051 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat ; Menetapkan anak yang bernama (..........) lahir pada Januari 2019 dalam kuasa asuh ( had h anah ) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →