2485/Pdt.G/2025/PA.TA
| Nomor | 2485/Pdt.G/2025/PA.TA |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.TA |
| Panjang Dokumen | 45.273 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →