HukumCerai
Putusan Pengadilan

2485/Pdt.G/2025/PA.TA

Nomor2485/Pdt.G/2025/PA.TA
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.TA
Panjang Dokumen45.273 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →