248/Pdt.P/2024/PA.Dth
| Nomor | 248/Pdt.P/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 37.573 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Muhamad Rumagia bin M. Husin Rumagia ) dengan Pemohon II ( Sahema Rumagia binti Suparta ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2000 di Tanah Merah, Kobisonta, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →