2490/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2490/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 63.321 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Moh. Wasik Hakiki bin Lasimin) terhadap Penggugat (Herlina Supriyatin binti Togiman); Menghukum Tergugat (Moh. Wasik Hakiki bin Lasimin) untuk membayar kepada Penggugat (Herlina Supriyatin binti Togiman) sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa; Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →