HukumCerai
Putusan Pengadilan

2490/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2490/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen63.321 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Moh. Wasik Hakiki bin Lasimin) terhadap Penggugat (Herlina Supriyatin binti Togiman); Menghukum Tergugat (Moh. Wasik Hakiki bin Lasimin) untuk membayar kepada Penggugat (Herlina Supriyatin binti Togiman) sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa; Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →