HukumCerai
Putusan Pengadilan

2497/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2497/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen42.553 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat ; Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Adzra Pratama, laki-laki, lahir tanggal 03 Mei 2019 berada dibawah hadhanah Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →