HukumCerai
Putusan Pengadilan

2497/Pdt.G/2025/PA.Pt

Nomor2497/Pdt.G/2025/PA.Pt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pt
Panjang Dokumen17.808 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2497/Pdt.G/2025/ PA.Pt dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 255,000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →