HukumCerai
Putusan Pengadilan

249/Pdt.G/2024/PA.Pw

Nomor249/Pdt.G/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pw
Panjang Dokumen12.152 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →