HukumCerai
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2025/PA.Tas

Nomor24/Pdt.G/2025/PA.Tas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tas
Panjang Dokumen36.509 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat ( Nanda Sukandar,S.H bin Wiatno ) terhadap Penggugat ( Ockticcha Khadihuland, Amd. Keb binti Iksan ); Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp240000,- ( dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →