24/Pdt.G/2025/PA.Tas
| Nomor | 24/Pdt.G/2025/PA.Tas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tas |
| Panjang Dokumen | 36.509 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat ( Nanda Sukandar,S.H bin Wiatno ) terhadap Penggugat ( Ockticcha Khadihuland, Amd. Keb binti Iksan ); Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp240000,- ( dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →