HukumCerai
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2026/PA.Lbg

Nomor24/Pdt.G/2026/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Lbg
Panjang Dokumen47.715 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Reki Irawan bin Anas Efendi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Meti Elpiaheri binti Alamsyah ) di depan sidang Pengadilan Agama Lebong; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00 ( dua ratus empat ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →