24/Pdt.G/2026/PA.Lbg
| Nomor | 24/Pdt.G/2026/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 47.715 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Reki Irawan bin Anas Efendi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Meti Elpiaheri binti Alamsyah ) di depan sidang Pengadilan Agama Lebong; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00 ( dua ratus empat ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →