HukumCerai
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2026/PA.Srog

Nomor24/Pdt.G/2026/PA.Srog
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Srog
Panjang Dokumen18.929 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp337.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →