24/Pdt.P/2024/PA.Kkn
| Nomor | 24/Pdt.P/2024/PA.Kkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Kkn |
| Panjang Dokumen | 42.202 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syarif alias Saepudin bin Nawi) dengan Pemohon II (Ratna Cica binti Marhakim) yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20Mei 2024di Kelurahan Tewah di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →