24/Pdt.P/2024/PA.Min
| Nomor | 24/Pdt.P/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 43.560 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan wali Pemohon yang bernama Gusri Elfisal adalah wali adhal (enggan); Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon ( Annisa Ul Husni Sofyan b inti Syofyan ) dengan calon suami Pemohon ( Juanda Lubis bin Syamsuddin Lubis ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →