HukumCerai
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2024/PA.Min

Nomor24/Pdt.P/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen43.560 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan wali Pemohon yang bernama Gusri Elfisal adalah wali adhal (enggan); Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon ( Annisa Ul Husni Sofyan b inti Syofyan ) dengan calon suami Pemohon ( Juanda Lubis bin Syamsuddin Lubis ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →