HukumCerai
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2026/PA.Botg

Nomor24/Pdt.P/2026/PA.Botg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Botg
Panjang Dokumen38.360 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →